Perintahkan Infus Novanto Ditempel Saja, Ini 6 Fakta Sederet 'Dosa' yang Dilakukan Dokter Bimanesh
Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh diduga menghalangi proses hukum terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Terdakwa (Bimanesh) turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).
Kemarin merupakan sidang perdana dengan terdakwa Bimanesh (63), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan Novanto.
Baca: Minum Banyak Air Putih Ternyata Justru Memperburuk Fungsi Ginjal, Kok Bisa ? Ini Penjelasannya
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bimanesh dan Fredrich membuat rekayasa agar Novanto dirawat inap.
"Melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Kresno.
Berikut fakta-fakta sederet 'dosa' yang dilakukan Bimanes dikutip TribunnewsBogor.com dari wartakotalive.com :
1. Menyanggupi permintaan Fredrich Yunadi
Menurut jaksa, rekayasa Novanto dirawat di RS dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.
Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.