Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Perintahkan Infus Novanto Ditempel Saja, Ini 6 Fakta Sederet 'Dosa' yang Dilakukan Dokter Bimanesh

Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. 

Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Baru Sadar Setelah Pingsan, Setya Novanto Tak Tahu tentang Rekayasa Rekam Medis

2. Membohongi beberapa dokter

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.

Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto.

Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahu oleh Bimanesh.

Baca: Nazaruddin Sebut Punya Bukti Korupsi Fahri Hamzah, Setya Novanto : Kasihan ya

3. Ganti surat pengantar

Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto.

Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD.

Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved