Perintahkan Infus Novanto Ditempel Saja, Ini 6 Fakta Sederet 'Dosa' yang Dilakukan Dokter Bimanesh
Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan.
Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.
"Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," kata jaksa Roy Riady.
Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh mengarahkan perawat Indri Astuti, agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh.
Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap. Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh.
4. Pasang perban
Saat itu, Bimanesh juga memerintahkan perawat Indri Astuti agar luka di kepala Novanto diperban. Menurut jaksa, pemasangan perban di kepala itu adalah permintaan Novanto sendiri.
Tak hanya itu, Bimanesh memerintahkan pula agar Indri berpura-pura memasang infus terhadap Novanto.
"Terdakwa meminta agar infus sekadar ditempel saja," ujar jaksa Moch Takdir Suhan.
Meski demikian, menurut jaksa, Indri tetap melakukan pemasangan infus. Namun, Indri menggunakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa digunakan untuk pasien anak-anak.
"Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan pers yang menunjukkan seolah dia tidak mengetahui kecelakaan yang dialami Novanto," kata jaksa Moch Takdir Suhan.
Selain itu, Fredrich juga memberikan keterangan bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah.
Selain itu, terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao.
Padahal, menurut jaksa, Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.
Sidang perdana hanya berlangsung selama 20 menit saja. Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bimanesh beserta kuasa hukumnya menyatakan tak mengajukan eksepsi.