Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Perintahkan Infus Novanto Ditempel Saja, Ini 6 Fakta Sederet 'Dosa' yang Dilakukan Dokter Bimanesh

Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Ko­­rupsi (KPK).

Bi­manesh diduga menghalangi proses hukum terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Terdakwa (Bimanesh) turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ja­karta, Kamis (8/3).

Kemarin merupakan sidang perdana dengan terdakwa Bimanesh (63), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut jaksa, sejak awal, pengacara Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan Novanto.

Baca: Minum Banyak Air Putih Ternyata Justru Memperburuk Fungsi Ginjal, Kok Bisa ? Ini Penjelasannya

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bimanesh dan Fredrich membuat rekayasa agar Novanto dirawat inap.

"Melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," kata Kresno.

Berikut fakta-fakta sederet 'dosa' yang dilakukan Bimanes dikutip TribunnewsBogor.com dari wartakotalive.com :

1. Menyanggupi permintaan Fredrich Yunadi

Menurut jaksa, rekayasa Novanto dirawat di RS dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.

Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Baru Sadar Setelah Pingsan, Setya Novanto Tak Tahu tentang Rekayasa Rekam Medis

2. Membohongi beberapa dokter

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.

Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto.

Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahu oleh Bimanesh.

Baca: Nazaruddin Sebut Punya Bukti Korupsi Fahri Hamzah, Setya Novanto : Kasihan ya

3. Ganti surat pengantar

Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto.

Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD.

Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

"Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh mengarahkan perawat Indri Astuti, agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh.

Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap. Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh.

4. Pasang perban

Saat itu, Bimanesh juga memerintahkan perawat Indri Astuti agar luka di kepala Novanto diperban. Menurut jaksa, pemasangan perban di kepala itu adalah permintaan Novanto sendiri.

Tak hanya itu, Bimanesh memerintahkan pula agar Indri berpura-pura memasang infus terhadap Novanto.

"Terdakwa meminta agar infus sekadar ditempel saja," ujar jaksa Moch Takdir Suhan.

Meski demikian, menurut jaksa, Indri tetap melakukan pemasangan infus. Namun, Indri menggunakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa digunakan untuk pasien anak-anak.

"Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan pers yang menunjukkan seolah dia tidak mengetahui kecelakaan yang dialami Novanto," kata jaksa Moch Takdir Suhan.

Selain itu, Fredrich juga memberikan keterangan bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah.

Selain itu, terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao.

Padahal, menurut jaksa, Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Sidang perdana hanya berlangsung selama 20 menit saja. Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bimanesh beserta kuasa hukumnya menyatakan tak mengajukan eksepsi.

5. Bantah rintangi KPK

Pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan mengakui kliennya melakukan kesalahan prosedur kedokteran terkait penanganan sakitnya Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau Jakarta pada 16 November 2017. Namun, dia membantah kliennya membantu merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto yang ditangani oleh KPK.

"Tidak betul ada kesengajaan untuk membantu. Itu nggak ada. Kesengajaan untuk membantu menghalangi penyidikan, itu nggak ada. Tapi memang klien kami mengakui ada kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran," kata Wirawan usai sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Wirawan juga membantah kliennya pernah bertemu dengan dr Michael Chia Cahaya di IGD RS Medika Permata Hijau. Dan menurutnya, pertemuan antara Fredrich Yunadi dan Bimanesh di apartemennya sekadar membahas kondisi kesehatan Novanto yang merupakan klien Fredrich saat itu.

"Berkonsultasi mengenai kliennya. Dia datang untuk berkonsultasi soal kliennya yang hipertensi berat," ucapnya.

Ia juga menyatakan Bimanesh tidak pernah membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto. Bimanesh juga disebut tidak pernah memerintah perawat manapun memasang perban di kepala Novanto maupun pura-pura memasang infus anak-anak di tangan Novanto.

6. Novanto tak tahu

Setya Novanto yang juga hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan kasusnya, sempat memberikan pernyataan kepada wartawan tentnag dakwaan dr Bimanesh Sutarjo.

Ia mengaku tahu dokter yang pernah menangani sakitnya, dr Bimanesh Surtarjo, menjalani sidang dakwaan di pengadilan yang sama. Dia juga membenarkan Bimanesh merupakan dokter yang merawatnya di RS Medika Permata Hijau.

"Iya, saya diperiksa disana (RS Medika Permata Hijau) oleh Dimanesh. Saya baru tahu juga waktu pingsan, ketemu sekali. Paginya sekali lagi, lalu tidak bertemu lagi," kata Novanto.

Namun, Novanto mengaku tidak tahu-menahu perihal adanya kerja sama atau persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh yang memalsukan data rekam medisnya di RS Medika Permata Hijau untuk merintangi penyidikan kasusnya di KPK.

"Waduh saya kok malah gak tahu ya. Kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis. Malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu," tambahnya. (abs/Kompas.com/Tribun Network/fel/coz)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved