Breaking News

Masuk ke Kamar, Tante Tega Cabuli Ponakan Sendiri

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Editor: Damanhuri
huffpost
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Apa yang dilakukan seorang tante terhadap keponakannya itu sungguh bejat.

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Akhirnya perbuatan tidak senonoh ini berlanjut ke kantor polisi.

SS (28), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, setelah dilaporkan mencabuli keponakannya, sebut saja namanya, Mawar (7 tahun).

Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan SS ke Polresta, 12 Februari 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/67/II/2018/SPKT.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan tersangka yang tinggal di rumah orang tua korban, telah melakukan aksinya itu sejak 2016 lalu.

Baca: Buat Kamu Para Suami, Biar Rumah Tangga Makin Barokah, Baca Baik-Baik Postingan Ini !

Baca: Suami Kerja Di Dubai, Wanita Ini Malah Selingkuh Dengan Pria Beristri, Baru Ketahuan Setelah Hamil

Karena merasa berjalan mulus, pelaku pun melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban.

Namun, orang tua korban yang melihat perubahan sikap anak perempuannya itu, akhirnya mencari tahu langsung kepada korban.

"Hal yang paling mengejutkan mereka, yang melakukan perbuatan itu adalah tantennya sendiri, (adik kandung dari ayah korban) yang seharusnya melindungi keponakannya tersebut," kata Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Septia Intan Putri, kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Karena tidak bisa terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak mereka, sehingga orang tua korban ini pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

"Begitu kami terima laporan, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah orang tua korban," kata Taufiq.

Baca: Kisah Kakek Penyedia Jasa Timbangan Badan di Stasiun Tangerang-Duri Viral, Berjuang Demi Keluarga

Lalu kata Taufiq, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma psikis, sehingga membutuhkan penangganan dan rehabilitasi dalam upaya mengembalikan semangatnya, seperti anak normal lainnya seusia korban.

"Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Untuk kronologis kejadian, lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah sedang sepi dan di saat korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.

Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.

Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.

Baca: Sindiran Astrid Kuya Tak Kalah Menohok, Menjawab Komentar Pedas Deddy Corbuzier Soal Artis Alay

Namun, tersangka mencoba mengiming-imingin korban akan diberi uang dengan catatan tidak akan menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.

"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun terus berulang, hingga akhirnya orang tau korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved