Kantor Satpol PP Digembok Karena Hutang ke Warung Nasi Rp 60 Juta, Begini Nasib Pemiliknya Sekarang

Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Facebook
Pemilik warung makan yang dihutangi Satpol PP Pidie Jaya hingga Rp 60 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga Aceh, khususnya Pidie Jaya pernah dihebohkan dengan kantor Satpol PP disegel pemilik rumah makan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/3/2018) pagi.

Jelas saja membuat heboh, karena jumlah hutangnya tak main-main, yakni Rp 60 juta lebih.

Dikutip dari Serambinews.com, hutang yang ditanggung mencapai Rp 60.653.00 sejak 2016 dan 2017.

Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu kepada Serambinews.com mengatakan hutang Rp 60.653.000 itu terhitung tak dibayar, yaitu, sejak 2016 dan 2017 lalu sampai kini tak kunjung dilunasi.

Baca: Sebulan Lagi Menikah, Ini Potret Mina Basaran yang Tewas Bersama Genk Sosialita Saat Bridal Shower

"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.

Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan dengan Kasatpol PP dan WH, M Thaib.

Namun upaya tersebut tak disahuti hingga sampai hari ini.

Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.

Diakui Yuki, untuk menutupi operasional warung nasinya selama ini dirinya terpaksa melakukan tindakan hutang kepada pihak lain guna menjalankan roda usaha untuk menghidupi keluarganya.

Jika persoalan ini tidak juga disahuti, maka tidak tertutup kemungkinan usahanya akan gulung tikar.

"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.

Baca: Tulisan di Kaca Belakang Mobil Ini Bikin Baper Para Istri, Baca Sendiri Deh!

Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib kepada Serambinews.com Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved