Tak Jadi Berangkat Umroh, 3 Orang Korban First Travel Meninggal Dunia
Semuanya adalah calon jemaah umrah First Travel yang tak jadi berangkat atau korban dalam kasus ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sedikitnya tiga orang calon jemaah umrah korban First Travel meninggal dunia, sejak mereka menyadari telah menjadi korban penipuan tiga bos First Travel yang kini menjadi terdakwa dalam sidang kasus tersebut di PN Depok.
Hal itu dikatakakan Kuasa Hukum para korban First Travel, Luthfi Yazid, kepada Warta Kota, usai sidang ke lima kasus First Travel di PN Depok, Senin (12/3/2018).
"Yang saya tahu persis ada 3 orang yang meninggal. Yakni Pak Fathur dari Jember, Ibu Mutmainah dari Tangerang dan Syarifudin dari Palembang," kata Luthfi.
Mereka kata Lutfhi bisa jadi meninggal dunia akibat stres dan banyak pikiran karena tak juga berangkat umrah, meski telah membayar lunas ke First Travel.
Bahkan kata Luthfi, dari informasi yang didapatnya ada lebih banyak korban First Travel yang meninggal dunia karena tekanan pikiran, dan mencapai belasan orang.
"Yang lain masih banyak yang meninggal dunia atau sakit. Tapi yang saya tahu persis tiga orang tadi," kata Luthfi.
Sebelumnya sidang lanjutan atau sidang ke lima kasus penipuan calon jemaah umrah dengan tiga terdakwa bos First Travel yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Dari 11 saksi yang dijadwalkan didengar keterangannya dalan sidang hanya 4 saksi saja yang hadir.
Mereka yang hadir adalah Suprapti, Arianty binti Toyib Narwafi, Marsonah dan Dini.
Semuanya adalah calon jemaah umrah First Travel yang tak jadi berangkat atau korban dalam kasus ini.
Kuasa hukum para korban First Travel, Luthfi Yazid menuturkan ada berbagai hal atau penyebab 7 saksi lain yang dipanggil tidak hadir dalam sidang lanjutan kali ini.
"Alasan 7 saksi yang tidak hadir adalah karena sakit, ada yang stres akibat kasus ini dan ada pula yang takut," kata Luthfi kepada Warta Kota, Senin (12/3/2018).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman dalam sidang menuturkan dari 11 saksi yang dipanggil hanya 4 saksi yang dapat hadir.
Karena tidak hadirnya sebagian besar saksi, Hakim Ketua Sobandi meminta JPU memanggil ulang saksi yang tidak hadir.
Atas hal ini, Heri Jerman mengiyakan dan menyanggupinya.
"Kami akan panggil ulang untuk hadir di sidang berikutnya," kata Heri.
Sidang akhirnya dimulai dengan memeriksa ke 4 saksi secara bersamaan.
Sementara ketiga terdakwa tampak tenang duduk di kursi di samping kuasa hukumnya.
(Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/terdakwa-penipuan-first-travel_20180219_124518.jpg)