Pembobol Situs Pemerintah AS yang Libatkan FBI Ternyata Mahasiswa Aktif di Surabaya, Ini 6 Faktanya

AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan para tersangka dapat mengeruk uang dari para korban hingga Rp 200 juta.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ilustrasi Hacker 

Para pemuda itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca: Uang Belasan Nasabah BRI Raib Misterius, Ini 7 Tanda Identitas Rekening Sudah Dicuri

6. Mengeruk uang hingga Rp 200 juta

Sistem keamanan situs yang dibobol tersangka beragam, mulaia dari milik perusahaan kecil sampai besar.

AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan para tersangka dapat mengeruk uang dari para korban hingga Rp 200 juta.

"Uang yang mereka dapatkan dalam bentuk Paypal dan Bitcoin. Uang itu mereka kumpulkan selama aktif meretas sejak 2017 lalu. Rp 50 juta sampai Rp 200 juta per orang," tutur Roberto.

Berdasarkan data sementara, setiap tersangka setidaknya telah menyasar 600 website.

"Bukan website saja tapi juga sistem IT. Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Roberto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved