Penangkaran Dramaga Bogor Penuh, Puslitbang Jual Rusa Mulai Dari Rp 5 juta

Untuk mengatasi over populasi rusa tersebut, Mariana dan puslitbang mendistribusikannya ke berbagai pihak yang bersedia

Penulis: Aris Prasetyo Febri | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunNewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri
Penangkaran rusa di hutan Dramaga 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Aris Prasetyo Febri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT – Pusat penangkaran rusa di hutan Dramaga Bogor telah melebihi kapasitas karena melewati batas populasi rusa yang dapat ditampung.

Peneliti Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Hutan Kota Bogor, Mariana Takandjandji, mengatakan hutan Drama memiliki lahan seluas 48 hektar.

"Tapi kan 10 hektar dipakai oleh cifor, dan yang dipakai untuk penangkaran rusa cuma satu hektar juga tidak sampai," ujar Mariana, Kamis (15/3/2018).

Menurut Mariana, jumlah rusa tidak sebanding dengan luas lahan penangkaran yang ada.

"Jadi kami merasa itu sudah over populasi, ada sekitar 50 ekor lebih yang ada di penangkaran rusa Dramaga," ungkap Mariana.

Untuk mengatasi over populasi rusa tersebut, Mariana dan puslitbang mendistribusikannya ke berbagai pihak yang bersedia melakukan penangkaran.

"Menurut aturan, hasil penangkaran generasi kedua ke atas sudah boleh dipindahtangankan ke orang lain yang memiliki minat untuk melakukan penangkaran terhadap rusa," pungkas Mariana.

Dari keterangan Mariana, puslitbang telah melakukan sosialisasi dan penawaran ke sejumlah perusahaan dan lembaga negara.

"Kami sudah menyebar dan memberikan kepada swasta, pemerintah daerah, dan para peminat yang ingin menangkarkan rusa," kata Mariana.

Mariana melakukan penyerahan rusa pertama kali kepada anak perusahaan Antam sebanyak 10 ekor pada tahun 2012 silam.

Selain itu Mariana juga menyatakan telah memberikan rusa ke Taman Wisata Matahari, Pertamina di Indramayu, dan Pemerintah kabupaten Sumba Timur.

"Kita berikan ke masyarakat sudah lebih dari 30 ekor, sehingga rusa di penangkaran Dramaga saat ini berjumlah 28 ekor," ujar Mariana.

Mariana mengatakan masyarakat umum dibolehkan untuk menerima dan melakukan penangkaran rusa.

"Tapi karena ini satwa liar yang dilindungi jadi harus ada izin untuk melakukan penangkaran dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," jelas Mariana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved