Ambil Ganja Dari Pasar Ciampea, Warga Katulampa Bogor Ditangkap Polisi
pelaku berinisial YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba, (19/3/2018) kemarin.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti menuturkan bahwa pelaku berinisial YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Yuni mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga.
"Iya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa YS sering mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bogo," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (20/3/2018).
Dari pelaku polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus kertas sedang isi ganja, enam paket bungkus kertas kecil isi ganja, dua linting isi ganja denga total 40,81 gram.
Ganja tersebut didapatkan petugas diantaranya di lantai rumah kontrakan, di atas plafon, dan dalam kotak.
"Dari pemeriksaan sementara YS mendapatkannya dari seorang Narapidana di Lapas Paledang Bogor dengan cara berhubungan melalui handphone kemudian di arahkan untuk mengambil ganja tersebut yang ditaruh atau ditempel di daerah Pasar Ciampe," ujarnya.
Saat ini polisi pun terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakak Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35/2009 tentang Narkotika.
"Polisi masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan, dan melakukan tes urin terhadap terduga pelaku," katanya.