Sidang First Travel

Kesaksian Mengejutkan Pegawai First Travel Soal Uang Rp 1 Miliar, 'Syahrini Bawa 11 Keluarganya'

Seorang mantan pegawai First Travel membeberkan soal fasilitas yang didapat Syahrini saat umroh bersama keluarganya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Instagram
Syahrini 

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Baca: Videotron Porno Yang Sempat Heboh di Jakarta, Kini Terjadi di Filipina

Baca: Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Oleh Driver Taksi Online di Bogor

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved