Sidang First Travel
Hakim dan Jaksa Sidang First Travel Dinilai Mengantuk, Lima Saksi Ketakutan
Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus penipuan jemaah umroh yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/3/2018) menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, sidang dengan agenda meminta keterangan para saksi itu dinilai masih dibayangi rasa ketakutan.
Sehingga, saat sejumlah saksi yang dimintai keteranganya oleh majelis hakim tampak terlihat ragu untuk menguak fakta yang sesunggugnya.
TribunnewsBogor.com melansir Warta Kota, ada sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).
Baca: Germo Prostitusi Online di Aceh Berikan Pengakuan Tak Disangka, Maunya Yang Putih dan Bersih
Baca: Obsesi Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Konsumsi Narkoba Bikin Miris
Dalam kasus ini, tiga bos First Travel terseret menjadi terdakwa yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya diketahui adalah adik kandung Andika Surachman selaku terdakwa, yakni Agus Junaedi.
Agus juga merupakan mantan karyawan First Travel.
Ia menjabat kepala operasional di First Travel.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.
"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.
Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.
Sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi dari 12 saksi.
Ke enam saksi yang memberi keterangan dalam sidang di sesi pertama semuanya adalah karyawan First Travel, termasuk adik kandung Andika yakni Agus Junaedi.
Baca: Nikita Mirzani Diduga Hamil Anak Dipo Latief, Pengusaha Yang Tajir Melintir, Punya Pabrik Uang
Baca: Perjalanan Kasus Ahok, Dari Penodaan Agama, Gugatan Cerai Hingga PK Ditolak MA
Saat Hakim Ketua Sobandi menanyakan satu persatu saksi, ia juga menanyakan kepada Agus, adakah hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak
"Saksi atas nama Agus Junaedi, sudah siap menjadi saksi. Apakah anda memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa atau tidak?," tanya Sobandi.
Dengan tegas Agus menjawab ada hubungan keluarga. "Saya adik kandung, terdakwa Andika," kata Agus.
Atas keterangan Agus tersebut, Hakim Sobandi mengatakan kepada jaksa, bahwa saudara kandung terdakwa memiliki hak mengundurkan diri sebagai saksi.
Karenanya jaksa penuntut umum, Heri Jerman akhirnya menanyakan ke Agus apakah ingin menggunakan haknya atau tidak.
"Saudara Agus, bersedia lanjut atau mengundurkan diri bersaksi di persidangan ini," kata jaksa kepada Agus.
Agus pun menjawab dirinya mengundurkan diri. "Saya mengundurkan diri saja," katanya lugas.
Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid menilai lima saksi yakni mantan karyawan First Travel yang memberikan kesaksian di persidangan pada Senin (26/3/2018) terkesan masih takut kepada Bos First Travel yang saat ini menjadi terdakwa.

Sebab, saat memberikan kesaksian banyak hal yang tampak ragu diungkapkan para saksi sehingga terkesan menyembunyikan sesuatu.
"Kesan saya, para saksi karyawan First Travel tadi masih menyembunyikan sesuatu dan tampak ragu-ragu. Terkesan juga mereka masih takut kepada para terdakwa, yang merupakan mantan bos mereka," kata Luthfi, Senin sore, usai sidang dilansir Warta Kota.
Ia mencontohkan kesaksian Radhitia bekas Kepala Divisi Legal First Travel, mengaku banyak lupa jika jaksa atau hakim menanyakan hal yang langsung terkait dengan tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
"Kalau pertanyaan sudah mepet ke trio bos First Travel, dia selalu bilang lupa," kata Lutfhi.
Menurut Luthfi para saksi dari karyawan First Travel juga kelihatan masih berdalih dengan menyebutkan bahwa masalah utama mereka adalah kesulitan dapat visa, sehingga calon jemaah tidak berangkat.
"Padahal ini tidak benar. Sebab faktanya banyak yang sudah dapat visa, tapi juga tidak berangkat," kata Luthfi.
Luthfi mengatakan bahwa sidang kali ini agak sepi karena sedikitnya korban penipuan yang hadir untuk mengawal kasus ini.
"Sebab itu perlu terus diramaikan seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Luthfi kepada Warta Kota, Senin.
Selain itu, Lutfhi menilai para majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang, agak mengantuk.
"Kesan saya, Hakim dan para JPU tadi, agak ngantuk saat sidang. Dan yang hadir juga tidak banyak," katanya.
Luthfi mengatakan dalam sidang terungkap bahwa para bos First Travel ternyata masih menyisakan hutang kepada sejumlah rekanan dan vendor hingga miliaran rupiah.
Baca: Usai Tuduh Jokowi Soal Undangan Rp 25 Juta, Pria Ini Ujungnya Minta Maaf, Alasanya Bikin Melongo
"Kepada PT Ananta Tour atau bu Ani, First Travel masih berhutang Rp 9 Miliar. Kepada M2, hutang juga Rp 9 Miliar, ke PT Aisah menurut saksi Zubaedah juga hutang hingga miliaran, tepatnya berapa saya lupa," kata Luthfi.
Yang pasti kata dia, dengan menumpuk sejumlah utang di vendor dan rekanan, sudah memastikan ada indikasi jahat yang dilakukan First Travel hingga akhirnya terus melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.