Cerita Blak-blakan Gadis 17 Tahun Saat Sama Pacarnya Berduaan di Gubuk Sepi

Korban meninggalkan rumahnya pada Sabtu (24/3/2018) dan sampai Minggu (25/3/2018) tidak balik ke rumah.

Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Hasil pemeriksaan menunjukan korban tidak lagi perawa.

Setelah visum keluar, korban pun memilih blak blakan.

Baca: Inikah Sosok Yulia Mochamad, Wanita yang Diduga Istri Ketiga Opick? Lihat Foto-fotonya

Baca: Wanita Ini Siarkan Langsung Adegan Bunuh Dirinya di Kamar Mandi, Lihat Alat Yang Digunakannya

Ia mengatakan bahwa ia memang telah melakukan hubungan terlarang dengan LR.

Lokasinya di salah satu gubuk sepi di kampung beringin.

Keterangan tersangka kepada polisi, perbuatan terlarang mereka dilakukan empat kali dengan waktu berbeda beda.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Ancaman terhadap pelanggaran ini maksimal 15 penjara. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved