Nyetir Ugal-ugalan Sambil Acungkan Pistol di Jalan Tol, Pengendara Fortuner Hitam Dikejar Polisi

Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.

Editor: Damanhuri
Kompas.com/Sherly Puspita
Teza Irawan (24) nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobil merek Toyota Fortuner miliknya pada Kamis (29/3/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pengendara mobil merek Toyota Fortuner mengendarakan mobil secara ugal-ugalan dan mengacungkan senjata lantaran ingin memotong antrean ke luar tol.

Pengemudi tersebut belakangan diketahui bernama Teza Irawan (24).

Teza nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobil merek Toyota Fortuner yang dikendarainya pada Kamis (29/3/2018).

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang.

"Jadi pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino, Kamis (29/3/2018).

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.

Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun sebuah sarung senjata, KTP, SIM dan mobil Teza.

"Pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Malvino.(Sherly Puspita)

 Sumber artikel klik disini  Tak Sabar Antre di Tol, Pengendara Fortuner Acungkan Pistol

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved