Beredar Informasi Dari BPOM, Swalayan di Kota Bogor Ini Tarik Penjualan Ikan Makarel Kaleng

Meski demikian, Misnan tidak mengetahui jumlah pasti produk tersebut yang ditarik.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Swalayan Jambu dua Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Sejak adanya informasi dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan tentang adanya 27 merk ikan makarel yang menganduk cacing, pihak super market di Ramayana Jambu Dua sudah menarik produk tersebut.

Penanggung Jawab Supermarket Misnan mengatakan bahwa seluruh merk ikan makarel yang dilarang oleh BPOM sudah tidak beredar lagi di Ramayana Supermarket Jambu Dua, Kota Bogor.

"Informasi dari BPOM kemudian dari Ramayana pusat meminta agar seluruh merk ikan makarel yang dilarang langsung ditarik, hari H sudah langsung kita tarik," katanya kepasa TribunnewsBogor.com, Jumat (30/3/2018).

Meski demikian, Misnan tidak mengetahui jumlah pasti produk tersebut yang ditarik.

"Ratusan kaleng kayanya, tapi yang jelas sudah tidak ada lagi dan enggak beredar lagi disini produk ikan makarel yang dilarang." Ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI) menemukan adanya 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng (138 bets) positif mengandung parasit cacing.

Fakta tersebut diperoleh setelah BPOM menelusuri 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek yang diperjualbelikan di Indonesia.

Dijelaskan BPOM dalam keterangan resminya, kebanyakan produk ikan makarel kaleng yang diketahui bercacing didatangkan dari negara lain.

Sedangkan beberapa produk ikan makarel kaleng dalam negeri juga didapati positif mengandung cacing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved