Cerita Krishna Murti dan Mahfud MD Dicuci Otak, 3 Jam Dipompa Langsung Seger dan Sehat Hingga Kini

Putra mantan ketua DPR RI Agung Laksono, Dave Laksono turut membela sang dokter. Menurutnya, Terawan telah menyelamatkan banyak nyawa.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Foto TribunBogor
Dokter Terawan 

"Sebenarnya, sudah tidak ada masalah. Pak dokter juga belum menerima surat itu. Jadi, ya tidak ada apa apa," katanya usai mengunjungi RSPAD Gatot Subroto kemarin.

Dia menjelaskan sejauh ini, Terawan yang juga merupakan Kepala RSPAD Gatot Subroto, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Surat yang beredar dan menjadi perbincangan merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang sifatnya rekomendasi rahasia bukan dari PB IDI.

"Jika ada surat resmi, maka yang mengeluarkan adalah PB IDI melalui IDI Jakarta Pusat dimana dr Terawan merupakan salah satu anggotanya. Tapi kan, sekarang ini tidak ada. Jadi, saya pikir ini tidak perlu diperpanjang," ucapnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghormati keputusan yang diambil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Ia mengatakan keputusan tersebut dihargai lantaran pimpinan DPR juga akan meminta pihak lainnya menghormati keputusan yang menyangkut internal parlemen.

Baca: Heboh Prediksi Tsunami Setinggi 57 Meter di Pandeglang, Datangnya Masih Lama, Bisa Juga Tak Terjadi

"Kami menghormati keputusan IDI, sama seperti kami juga ingin dihormati manakala DPR membuat keputusan yang menyangkut anggotanya," ujar Bamsoet.

Ia pun mencontohkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat melakukan pemecatan terhadap anggota.

Menurut mantan Ketua Komisi III itu, keputusan yang diambil IDI pun merupakan bentuk wewenang dari lembaga tersebut yang harus dihormati.

"Itu menurut saya kan kewenangan daripada sebuah organisasi, sama ketika PWI memecat seorang wartawan, itu kewenangan dari organisasi masing masing dengan pertimbangan profesi atau profesionalisme," tegas Bamsoet.

Oleh karena itu, politisi Golkar itu pun enggan menanggapi lebiu lanjut terkait langkah pemecatan yang dilakukan IDI terhadap Dokter Terawan. "Jadi saya tidak bisa mengomentari terlalu jauh," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan sementara terhadap Dokter Terawan.

Ia diberhentikan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI, terhitung sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemecatan tersebut lantaran Terawan diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran karena metode penyembuhan stroke yang ia gunakan. MKEK PB IDI juga mencabut izin praktik Terawan.

Perlu diketahui, Dokter yang mengalami pemecatan tersebut dikenal pertama kalinya melalui praktik terapi cuci otaknya dalam metode penyembuhan penyakit stroke.

Melalui metode terapi yang ia kembangkan itu, membuat para penderita stroke berani memeriksakan kesehatan otak mereka dengan metode yang lebih nyaman. (Tribun Network/fit/ryo/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved