Disperindag Kota Bogor Sita 100 Dus Makarel Kemasan Kaleng
pengawasan tim 1 menyasar supermarket, minimarket, dan sejumlah toko modern di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor menyita 100 kaleng prosuk ikan makarel dari mini market dan toko-toko kecil.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat mensinyalir beredar ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.
Dari pengawasan tersebut, tim monitoring gabungan berhasil menyita 100 dus ikan makarel dari toko grosir makanan dan 100 kaleng dari warung-warung kecil.
Dalam operasi tersebut tim gabungan yang terbagi dua terdiri dari Disperindag, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian menyasar ke pasar modern, pasar tradisional dan supermarket/minimarket.
Untuk tim 1 dipimpin Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan pada Disperindag Kota Bogor, Tedy Sutiadi yang menyasar ke wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Sedangkan tim 2 dipimpin Kepala Bidang Tertib Niaga pada Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga yang menyasar ke wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.
Tedy Sutiadi menjelaskan bahwa pengawasan tim 1 menyasar supermarket, minimarket, dan sejumlah toko modern di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat bahan pangan yang tidak higeinis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Untuk tim 1 hasilnya untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing,” ucapnya.
Sementara itu Mangahit Sinaga menyebutkan, tim 2 berhasil menyita 100 dus dan kemudian langsung dilakukan penyegelan yang ditemukan di gudang (grosir) makanan di jalan baru (jalan Sholeh Iskandar).
“Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464),” tuturnya.
Mangahit menambahkan bahwa barang bukti masih di toko tersebut karena pihaknya kesulitan membawanya.
Untuk tindaklanjutnya pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat dan nanti akan ditindaklanjuti.
“Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
"Saat ini 16 merk produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merk produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” katanya.