Merasa Dirugikan, SPBU Gugat Bina Marga DKI Rp 8 Miliar Karena Underpass Matraman
Hananto mengatakan, pihak SPBU merasa dirugikan dengan adanya pembangunan underpass tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Bina Marga DKI Jakarta digugat pengelola SPBU di kawasan Pramuka karena pembangungan underpass Matraman.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krisna mengatakan, pihak SPBU tersebut meminta ganti rugi Rp 8 miliar.
"Betul, jadi memang ada gugatan ganti rugi, tapi itu sudah sejak dari masa pembangunan underpass," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2108).
Hananto menjelaskan, pihak SPBU tak hanya menggugat Bina Marga, tetapi juga Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana.
Hananto mengatakan, pihak SPBU merasa dirugikan dengan adanya pembangunan underpass tersebut.
"Gugatan dilakukan tersebut karena pihak SPBU pendapatannya menurun akibat keberadaan underpass yang dibangun Dinas Bina Marga DKI," paparnya.
Ketika ditanya soal hasil dari gugatan tersebut, Hananto mengungkapkan, sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.
"Masih berjalan prosesnya sampai saat ini," ucapnya.
Penulis : Stanly Ravel
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bina Marga DKI Digugat SPBU Rp 8 Miliar karena "Underpass" Matraman")