Merasa Dirugikan, SPBU Gugat Bina Marga DKI Rp 8 Miliar Karena Underpass Matraman

Hananto mengatakan, pihak SPBU merasa dirugikan dengan adanya pembangunan underpass tersebut.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah pengendara melintas di lintas bawah (underpass) Matraman, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Pembangunan lintas bawah bercabang yang menghubungkan lintas Manggarai/Jalan Tambak menuju ke Jatinegara dan Pramuka Raya diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Simpang Matraman. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Bina Marga DKI Jakarta digugat pengelola SPBU di kawasan Pramuka karena pembangungan underpass Matraman.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krisna mengatakan, pihak SPBU tersebut meminta ganti rugi Rp 8 miliar.

"Betul, jadi memang ada gugatan ganti rugi, tapi itu sudah sejak dari masa pembangunan underpass," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2108).

Hananto menjelaskan, pihak SPBU tak hanya menggugat Bina Marga, tetapi juga Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana.

Hananto mengatakan, pihak SPBU merasa dirugikan dengan adanya pembangunan underpass tersebut.

"Gugatan dilakukan tersebut karena pihak SPBU pendapatannya menurun akibat keberadaan underpass yang dibangun Dinas Bina Marga DKI," paparnya.

Ketika ditanya soal hasil dari gugatan tersebut, Hananto mengungkapkan, sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.

"Masih berjalan prosesnya sampai saat ini," ucapnya.

Penulis : Stanly Ravel

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bina Marga DKI Digugat SPBU Rp 8 Miliar karena "Underpass" Matraman")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved