Gubernur Aceh Bilang Hukuman Cambuk Tetap Bisa Dilihat Masyarakat dan Wartawan

Penegasan ini disampaikannya karena banyak orang yang menilai bahwa pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas dianggap secara tertutup

Editor: Damanhuri
Serambi Indonesia/M Anshar
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tetap dilakukan secara terbuka bukan tertutup.

Penegasan ini disampaikannya karena banyak orang yang menilai bahwa pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas dianggap secara tertutup.

"Pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas Itu bukan tempat tertutup, kalau tertutup tidak boleh masuk orang," katanya dalam konferensi pers, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, Gubernur Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Penandatanganan itu berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh dan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.

Irwandi juga memastikan bahwa penetapan lokasi cambuk yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah karena adanya tekanan dari pihak luar.

Dia mengatakan, tujuan mengeluarkan Pergub itu hanya untuk menertibkan pelaksanaan uqubat tanpa mengurangi hukuman yang sudah ada.

"Kita murni melaksanakan uqubat. Dengan maksud tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat hukuman secara tertib. Tetap bisa dilihat masyarakat dan wartawan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved