Breaking News

Curahan Hati Setya Novanto di Pengadilan, Pernah Jadi Pembantu Hingga Sopir Demi Biayai Kuliahnya

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Setya Novanto hari ini, Jumat (13/4/2018) diawali dengan permintaan maaf.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Setya Novanto hari ini, Jumat (13/4/2018) diawali dengan permintaan maaf.

Setelah itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Setya Novanto menceritakan jalan hidupnya.

Setnov bercerita awal hidup susahnya saat menumpang tempat tinggal di kediaman Hayono Isman.

Setnov kemudian mengaku pernah menjadi pembantu dengan tugas mencuci, mengepel, dan mengantar anak - anak Hayono bersekolah.

"Keluarga Bapak Herno Isman telah menjadi saksi bagaimana saya dulu pernah menggantungkan hidup saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk anter sekolah anak-anaknya," ujar Setya Novanto.

Pengorbanan tersebut, menurut Setnov, rela dilakukannya agar punya uang untuk membayar uang kuliah.

"Semua itu saya lakukan agar tetap bisa melanjutkan kuliah saya," ujar Setnov.

Saat membacakan nota pembelaan itu, Setnov terdengar beberapa kali membacakannya dengan terbata-bata.

Ia juga terdengar berdehem dengan tangan yang terlihat bergetar.

Setnov kemudian kembali menceritakan kisah di masa lalunya itu.

Baca: Isi Puisi Setya Novanto Di Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Istri Usap Mata, Hakim Kerutkan Dahi

Baca: Setya Novanto Sering Tepuk Bahu, Hilman Hilang Konsentrasi dan Tabrak Tiang Listrik

Ia mengatakan kesulitan yang selama ini ia rasakan akhirnya terbayar oleh terwujudnya cita-cita Setnov.

"Setelah kesulitan ada kemudahan. Berkat kerja keras dan perjuangan hidup saya, Allah memudahkan saya untuk mewujudkan cita-cita saya yakni mengabdi untuk negara ini," ujar Setnov.

Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca: Ditertawai Sahabatnya Karena Unggah Foto Pakai Mukena, Lucinta Luna Malah Tanggapi Begini

Baca: Innalillahi, Ibunda Lucinta Luna Dikabarkan Meninggal Dunia

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved