Setya Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit Dalam Kasus E-KTP

Adapun maksud pembagian uang itu guna memperlancar pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Penulis : Abba Gabrillin

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggung Jawab")  

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved