Hendak Ziarah ke Gunung Gede Pangrango, Puluhan Pendaki Masuk Secara Ilegal, Satu Dievakuasi

Menurut dia, Komunitas Minimus ini menggelar open trip pendakian Gunung Gede Pangrango, masuk dari Resor Cibodas dan turun ke Resor Selabintana.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Sejumlah anggota Volunteer Panthera bersama komunitas Minimus mengevakuasi seorang pendaki perempuan di jalur Selabintana, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/4/018). 

Dadi menuturkan, atas perbuatannya, beberapa orang panitia Komunitas Minimus mendapatan sanksi berupa pembinaan, dengan harapan ke depan tidak mengulangi perbuatannya.

''Mereka akan memunguti sampah di sekitar kantor Resor Selabintana dan bumi perkemahan,'' tutur Dadi yang sempat menjabat Kepala Resor Gunungputri di Cianjur.

Sedangkan 33 orang yang mengaku peziarah masuk ke dalam kawasan melalui jalur tikus atau ilegal, terdiri dari pria dan perempuan dewasa serta anak-anak dari Desa Sudajayagirang.

''Sebenarnya khusus peziarah yang berasal dari desa penyangga kawasan TNGGP bisa masuk asal membawa surat keterangan dari kepala desa setempat, tidak perlu ilegal,'' katanya.

Ketua Rombongan Komunitas Minimus, Kurniawan menjelaskan, awalnya peserta yang ikut dalam kegiatannya hanya beberapa orang dan langsung dibuatkan Simaksi melalui booking online.

Rencana masuk dari Cibodas, Sabtu (14/4/2018) dan turun ke Selabintana Minggu (15/4/2018).

Baca: Akhir Pekan Pasca Pembukaan Jalur Puncak Gunung Mas - Ciloto, Lalin di Puncak Belum Ada Peningkatan

"Namun setelah kami booking online, teman-teman kami banyak yang ingin ikut juga dan sudah membayar biaya kegiatan. Kami pun sulit membatalkan," jelas Kurniawan.

"Setiap peserta bayar Rp 225.000, mendapatkan makan, difasilitasi tenda setiap kelompok, transportasi, dan termasuk Simaksi. Pesertanya juga semua teman-teman kami, intinya ingin mendaki bersama-sama," sambungnya.

Akhirnya, salah seorang temannya yang menyarankan untuk mengurus Simaksi melalui kenalannya.

Setelah dihubungi, ada kesepakatan untuk pengurusan Simaksi sebesar Rp 70.000 per orang.

"Setelah melunasi keuangan seluruhnya akhirnya kami pun pada Sabtu bisa berangkat melalui pintu masuk Cibodas dan turun ke Selabintana," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Pendaki Masuk Gede Pangrango Secara Ilegal, Satu Dievakuasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved