Hendak Ziarah ke Gunung Gede Pangrango, Puluhan Pendaki Masuk Secara Ilegal, Satu Dievakuasi
Menurut dia, Komunitas Minimus ini menggelar open trip pendakian Gunung Gede Pangrango, masuk dari Resor Cibodas dan turun ke Resor Selabintana.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengunjung wisata minat khusus pendakian gunung Gede Pangrango disinyalir masih banyak yang masuk tanpa mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) bahkan ilegal.
Padahal, sejak 1 April 2018, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah memberlakukan sistem baru yaitu pengambilan Simaksi di pintu masuk pada hari keberangkatan.
Seperti halnya yang keluar di Resor Selabintana, Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/4/2018) tercatat sekitar 100 pengunjung tidak sesuai prosedur dan ilegal.
Berdasarkan data Resor Selabintana, Balai Besar TNGGP, pengunjung yang masuk dari Resor Cibodas dan keluar Resor Selabintana tidak sesuai prosedur yaitu sebanyak 60 orang.
Baca: Hilang Seminggu di Gunung Merbabu, Jasad Pendaki Gunung Asal Slovakia Dikerubuti Monyet
Mereka dari Komunitas Minimus Sukabumi dan 7 orang dari Jampang Tengah, Sukabumi.
Serta dilaporkan sebanyak 33 orang masuk secara ilegal atau tanpa izin.
Mereka masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah Resor Selabintana.
Puluhan orang ini mengaku sebagai peziarah berasal dari Desa Sudajayagirang, Sukabumi.
''Mereka masuk mendaki gunung Gede Pangrango tidak sesuai prosedur dan ilegal. Bahkan satu pesertanya harus kami evakuasi, karena sakit,'' kata Kepala Resor Selabintana, Dadi Haryadi kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Menurut dia, Komunitas Minimus ini menggelar open trip pendakian Gunung Gede Pangrango, masuk dari Resor Cibodas dan turun ke Resor Selabintana.
Para peserta berasal dari berbagai daerah di kota dan Kabupaten Sukabumi.
Baca: Terpopuler, Cerita Pendaki Gunung Salak Tiba-tiba Berubah Jadi Pocong, Alasannya Bikin Merinding
''Mereka masuk tidak sesuai prosedur. Karena tidak menukarkan validasi atau bukti transfer menjadi Simaksi dan tidak memeriksakan kesehatan saat hari keberangkatan,'' ujar dia.
''Masuk di Resor Cibodas sebelum waktunya, di antara puluhan peserta harusnya masuk pada tanggal 15 April, namun mereka masuk tanggal 14 April. Juga mereka masuk pada Sabtu sekitar pukul 05:30 WIB,'' sambungnya.
Dadi menuturkan, atas perbuatannya, beberapa orang panitia Komunitas Minimus mendapatan sanksi berupa pembinaan, dengan harapan ke depan tidak mengulangi perbuatannya.
''Mereka akan memunguti sampah di sekitar kantor Resor Selabintana dan bumi perkemahan,'' tutur Dadi yang sempat menjabat Kepala Resor Gunungputri di Cianjur.
Sedangkan 33 orang yang mengaku peziarah masuk ke dalam kawasan melalui jalur tikus atau ilegal, terdiri dari pria dan perempuan dewasa serta anak-anak dari Desa Sudajayagirang.
''Sebenarnya khusus peziarah yang berasal dari desa penyangga kawasan TNGGP bisa masuk asal membawa surat keterangan dari kepala desa setempat, tidak perlu ilegal,'' katanya.
Ketua Rombongan Komunitas Minimus, Kurniawan menjelaskan, awalnya peserta yang ikut dalam kegiatannya hanya beberapa orang dan langsung dibuatkan Simaksi melalui booking online.
Rencana masuk dari Cibodas, Sabtu (14/4/2018) dan turun ke Selabintana Minggu (15/4/2018).
Baca: Akhir Pekan Pasca Pembukaan Jalur Puncak Gunung Mas - Ciloto, Lalin di Puncak Belum Ada Peningkatan
"Namun setelah kami booking online, teman-teman kami banyak yang ingin ikut juga dan sudah membayar biaya kegiatan. Kami pun sulit membatalkan," jelas Kurniawan.
"Setiap peserta bayar Rp 225.000, mendapatkan makan, difasilitasi tenda setiap kelompok, transportasi, dan termasuk Simaksi. Pesertanya juga semua teman-teman kami, intinya ingin mendaki bersama-sama," sambungnya.
Akhirnya, salah seorang temannya yang menyarankan untuk mengurus Simaksi melalui kenalannya.
Setelah dihubungi, ada kesepakatan untuk pengurusan Simaksi sebesar Rp 70.000 per orang.
"Setelah melunasi keuangan seluruhnya akhirnya kami pun pada Sabtu bisa berangkat melalui pintu masuk Cibodas dan turun ke Selabintana," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Pendaki Masuk Gede Pangrango Secara Ilegal, Satu Dievakuasi"