Mau Tinggal Di Rumah Susun, Ini Harga Sewanya dan Syaratnya

Untuk di lantai empat atau unit tertinggi penyewa hanya dikenakan tarif sebesar Rp 375 ribu perbulan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rusunawa di Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Bagi Anda Warga Kota Bogor yang belum memiliki rumah ataupun berpenghasilan rendah, rumah susun bisa menjadi pilihan untuk Anda tinggal.

Karena selain harga sewanya yang cukup terjangkau, rumah susun juga merupakan tempat yang nyaman untuk tinggal.

Di Kota Bogor ada dua rumah susun yang dibangun oleh Pemkot Bogor, di antaranya adalah di Kawasan Menteng Asri Bogor Barat dan Rumah Susun Cibuluh di Kecamatan Bogor Utara.

Kasubag Tata Usaha UPTD Rusun Irvan Triadi mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusun.

Di antaranya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menyiap kan beberapa dokumen penunjang.

Baca: Rocky Gerung Ternyata Pernah Jadi Pembimbing Skripsi Dian Sastro, Dia Juga Gila, Otaknya Tajam

"Yang pertama sekali, tentunya calon penyewa harus mendaftar dan mengambil formulir, pengambilan formulir ini bisa di Rusunawa Menteng Asri atau di Rusunawa Cibuluh, kemudian mengembalikan formulirnya dengan melampirkan surat permohonan menghuni yang ditujukan kepada Pemkot Bogor melalui UPTD Rusun," katanya, Selasa (17/4/2018).

Selain itu syarat lainya adalah pemohon harus menyertakan foto copy KTP suami istri, foto copy surat nikah, foto copy Kartu Keluarga, pas foto ukuran 4X6 sebanyak dua lembar, dan surat berpenghasilan dari tempat bekerja serta surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan juga surat pindah dari tempat asal.

"Tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi atau verifikasi administrasi, wawancara atau seleksi, mengisi surat perjanjian sewa tinggal dan menyatakan sanggup mematuhi tata tertib atau ketentuan penghunian. Barulah kemudian menerima surat izin penghunian," ujarnya.

Sementara itu untuk harga sewanya adalah sebagai berikut.

Untuk di lantai empat atau unit tertinggi penyewa hanya dikenakan tarif sebesar Rp 375 ribu perbulan.

Baca: Raffi Ahmad Minta Doa Soal Pernikahan Dengan Ayu Ting Ting, Mbah Mijan : Memang Ada Hubungan Spesial

Sedangkan untuk di lantai tiga dibebankan tarif Rp 400 ribu perbulan.

"Kalau di lantai dua tarif sewanya Rp 425 ribu, untuk unit yang berada di lantai satu dan lantai dasar, penyewa diharuskan membayar tarif sewa sebesar Rp 450 ribu perbulan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved