Ternyata Segini Tarif Penari Erotis yang Tampil Di Jepara, Nasib Mereka Kini Tragis

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini

Editor: Ardhi Sanjaya
Facebook
erotis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib tragis dialami tiga penari erotis di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, yang videonya viral.

Polres Jepara menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

 

Tiga penari tersebut adalah K asal Pati, V asal Purwokerto, dan E asal Semarang.

Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).

Saat diperiksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.

Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.

Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas motor.

Sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.

"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Dari hasil penyidikan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.

Ternyata saat pelaksanaan dilakukan di ruang terbuka.

"Jadi yang bersangkutan sudah ada perjanjian di dalam ruang tertutup tidak boleh ada kamera satu pun. Ternyata saat pelaksanaan di lapangan di ruang terbuka. Waktu itu juga didesak panitia karena telah dibayarkan uang muka tiga penari," kata Yudianto.

Informasi yang dihimpun, total uang yang dibayarkan kepada tiga penari itu sebanyak Rp 3 juta.

Seorang panitia, H, mengaku rencana awal para penari tampil mengenakan pakaian tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved