Kasus First Travel
Anniesa Hasibuan Menangis, Tinggalkan Bayinya Yang Berusia 3 Minggu Saat Ditangkap Kepolisian
Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihak kepolisian.
Baca: Pernah Digaji Rp 250 Ribu Per Minggu, Gaji Anniesa Hasibuan dari First Travel Rp 500 Juta Per Bulan
Mula-mula, Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.
"Kapan tepatnya saudara ditangkap oleh pihak kepolisian?" tanya Hakim Subandi.
"Saya ditangkap 9 Agustus 2017 ditangkap di Kementerian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," jawab Andika.
Mendengar jawaban suaminya, Anniesa yang duduk persis disamping sebelah kiri Andika langsung melirik kearah suaminya dengan air mata menetes di pipinya serta bibir yang terlihat bergetar.
Andika lalu menjelaskan bahwa saat itu, Anniesa tidak turut ditangkap oleh pihak Bareskrim.
Namun, Anniesa turut ikut membuntuti suaminya yang dibawa oleh kepolisian.
"Awalnya, istri saya tidak ditangkap. Namun, saat dia membuntuti saya sampai Bareskrim, nah, di Bareskrim istri saya ikut ditahan," terang Andika.
Baca: Putra Mahkota Kerajaan Inggris Lahir, Penampilan Kate Middleton Persis Putri Diana, Cantik Maksimal
Sementara, Anniesa yang tampak mengenakan kerudung hitam serta kemeja putih kemudian tertunduk sambil menangis.
Hakim Subandi lalu memberikan kesempatan Anniesa untuk menceritakan kembali awal mula dirinya ditangkap.
Anniesa kemudian menjawab pertanyaan Hakim Subandi dengan nada bergetar.
Anniesa juga bercerita saat ditangkap setelah 3 minggu melahirkan anak keduanya.