Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bukan 15 Tahun Penjara, 77 Persen Warganet Minta Setya Novanto Divonis Seumur Hidup

Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis yang diterima Setya Novanto rupanya sangat berbeda dengan hasil polling.

Warganet di Twitter memiliki pendapat sendiri soal hukuman yang pantas diterima oleh mantan Ketua DPR ini.

Akun terverifikasi ICW, @sahabatICW, membuka polling tentang hukuman yang akan didapat oleh Novanto sejak kemarin malam.

Hasilnya, terbilang jauh dari vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).

"Tweeps, besok sidang putusan perkara Setya Novanto nih.

Sebelum vonis dibacakan, Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan kepada Setnov penjara selama 16 tahun.

Nah, kalau menurut kalian berapa lama seharusnya Setnov ditahan?"

Begitu tulisnya dalam keterangan.

Dari 1,579 pemilih hanya 9 persen yang menginginkan Novanto dihukum 16 tahun penjara.

14 persen diantaranya menginginkan Setya Novanto dihukum 20 tahun penjara.

Dan yang paling mengejutkan ialah, 77 persen di hasil polling memilih hukuman seumur hidup untuk Setya Novanto.

Meski begitu, hasil keputusan diambil ialah vonis dari hakim di Tipikor yakni 15 tahun penjara.

Melansir Kompas.com, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved