Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun, Istri Setya Novanto Kepalkan Tangan dan Pasang Wajah Begini
Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam dan jilbab
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petualangan Setya Novanto di dunia politik berkahir dkursi pesakitan.
Mantan ketua DPR RI itu harus duduk ditengah persidangan dengan menyandang statsu terdakwa kasus proyek KTP elektronik.
Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, sang pengacara Fredrich Yunadi ikut diamankan oleh KPK lantaran diduga ikut melindungi Novanto.
Sementara itu, pada Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis kepada Setya Novanto.
Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan mengatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Bakal Negosiasi Dengan Parpol, Gatot Nurmantyo: Saya Siap Menjadi Presiden

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/4/2018).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan vonis itu, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan, terlihat raut wajah tak biasa dari istri kedua Novanto.
Raut wajahnya terlihat sedih.
Tangannya pun terus mengepal saat majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya.
Melansir Tribun Jakarta, Deisti duduk di barisan terdepan kursi sisi kiri ruang sidang, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (24/4/2018).
Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam dan jilbab berwarna abu-abu.