Lolos Dari Jeratan Hukum 5 Kasus Ini, 'Kelicinan' Setya Novanto Berakhir Di e-KTP
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Jika kita mundur sejenak, sosok Novanto terbilang kontroversial dan disebut banyak pihak sebagai "The Untouchable", atau si "licin".
Kontroversi ini tak lepas dari jejak rekam Novanto yang penuh "duri".
Persoalan etika hingga hukum mewarnai perjalanan karier Novanto di dunia politik.
Meski demikian, Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun.
Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai "The Untouchable".
Novanto juga merupakan wajah yang cukup sering wara-wiri ke Gedung KPK.