Nasib Ditentukan Hari Ini, Setya Novanto Bakal Terima Vonis Hakim
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca: Ruben Onsu Mengaku Jenuh Tinggal di Ibu Kota, Aku Kepengin Thalia Tahu Arti Hidup Sebenarnya
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai Rp 72 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pencabutan hak politik itu selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Merasa dijebak hingga bantahan Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP.
Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, Setya Novanto merasa dijebak oleh pengusaha dari perusahaan Biomorf, Johannes Marliem. Novanto menduga Marliem sengaja melibatkannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Marliem dengan sengaja menjebak dengan merekam pembicaraan setiap pertemuan dengan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi.
Menurut Novanto, Marliem bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali mendatangi kediamannya dan membicarakan mengenai e-KTP.
Namun, menurut Novanto, ia tidak pernah menindaklanjuti setiap pembicaraan tersebut.
Dalam proyek pengadaan e-KTP, Marliem merupakan salah satu vendor penyedia produk biometrik merek L-1.