Ngaku Pegawai Biasa Meski Modali Pacar Bikin Salon Sampai Rp 60 Juta, Kiki Hasibuan Minta Keringanan

Ia mengetahui dari Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bahwa ada pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Editor: Vivi Febrianti
(KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan usai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

"Kenapa saya bisa kebawa-bawa dalam kasus ini. Kiki kan karyawan biasa," kata Kiki.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Baca: Fakta Mencengangkan! Maria Juara Indonesian Idol 2018, Tapi Hasil Polling Berkata Sebaliknya

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Pegawai Biasa, Kepala Divisi Keuangan First Travel Minta Keringanan Hukuman"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved