3 WNA Ditangkap Polisi di Bali Karena Sering Datangi Ibu-ibu Yang Lagi Kumpul
Sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei terhadap tempat yang disasar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Aljazair diringkus oleh jajaran Polsek Kuta, Selasa malam (24/4/2018).
Ketiganya adalah Mohamed Triki (52), Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayed (20).
Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pencopetan di beberapa TKP selama tiga minggu di Bali.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan, pekan pertama di Bali, para pelaku menyasar Warung Bakso Budjangan di depan Mall Bali Galeria, tepatnya Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei terhadap tempat yang disasar.
Mereka memanfaatkan suasana padat seperti saat jam makan.
Baca: Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pria Penghina Nabi Yang Videonya Viral di Media Sosial
"Mereka lebih sering mencari kerumunan ibu-ibu yang suka nongkrong. Para pelaku juga tahu, kebiasaan ibu-ibu ketika bawa tas sering digantung di atas senderan kursi. Saat lengah, pelaku mengambilnya," kata Kompol Wirajaya di Mapolsek Kuta, Kamis (26/4/2018)
Ia menambahkan, saat mendatangi lokasi yang menjadi sasaran, para pelaku tidak pernah memesan atau berbelanja sesuatu di sana.
Ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing saat menjalankan aksinya.
Ada yang mengambil barang milik korban, ada yang bertugas mengawasi sembari memberi kode.
"Mereka saling memberi kode dengan bahasa tubuh. Hanya mereka yang mengerti terjemahannya," imbuh Kompol Wirajaya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku hanya melakukan aksi kejahatan di tiga lokasi yaitu Warung Bakso Budjangan, Restaurant Bo & Bun, Seminyak, dan Warung Pepe, Jalan Dewi Sri Kuta.
Namun, kepolisian tidak percaya begitu saja dan masih mendalami kasus tersebut.
Baca: Video - Dua Menterinya Diperintahkan Menteri Susi Keruk Sungai, Jokowi: Bu Susi Mau Jadi Presiden
Baca: Begini Pengakuan Mengejutkan Pria Penghina Nabi Yang Kini Ditangkap Polisi
"Ketiganya mengaku kenal satu sama lainnya di Kuala Lumpur, kemudian janjian terbang ke Bali, dan di Bali merencanakan kejahatan kriminal," imbuh Kompol Wirajaya.
Ia menambahkan, hasil kejahatan digunakan untuk kehidupan sehari-hari para pelaku.
Kompol Wirajaya menilai mustahil mereka kehabisan uang.
Sebab, mereka ke Bali untuk berwisata.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari kasus ini yaitu 1 buah tas kulit, uang tunai Rp 100 ribu, dua pcs baju kaos warna merah, dan 1 pcs baju kaos singlet warna hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP, hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kompol Wirajaya. (*)