Hanif Dhakiri Tanya Yusril, 'Waktu Abang Menteri Gak Ada TKA ? Kalau Ada, Apa Abang Protes ?'

Terlebih Hanif Dhakiri juga bertanya apa yang dilakukan Yusril sebagai menteri Kehakiman dan HAM kala itu kepada TKA di Indonesia.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra dan Hanif Dhakiri 

Sementara itu, pihak pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Termasuk melalui akun media sosial sejumlah kementerian, seperti Kementerian BUMN hingga Kementerian Agama.

Kementerian BUMN menjelaskan jika Perpres ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Hanif, dikutip akun Twitter Kementerian BUMN.

Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.

Akun Kementerian BUMN juga membandingkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis.

Peringkat ini naik, dari 106 di tahun 2016 menjadi 72 di tahun 2018.

Indonesia menjadi negara dengan peringat 6 di ASEAN, sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang menempati posisi ke-2 dan Malaysia yang ada di urutan ke 24.

Tak tanya itu, tren pertumbuhan ekonomi juga naik, dari 612,8 triliun pada tahun 2016 menjadi 692,8 triliun pada tahun 2017.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved