Menjadi Tahanan KPK, Zumi Zola Sakit, Matanya Tak Bisa Melihat

Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Baca: Keinginan Terakhir Sopir Taksi Online Yang Ditembak Mati Polisi Belum Terwujud, Ternyata Kejadian

Pemeriksaan Perdana 
Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu.

"ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola (Kolase TribunnewsBogor.com)

Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam.

Di tangan kirinya menggenggam kotak kacamata warna hitam.

Febri juga mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola.

"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 hingga 9 juni 2018," jelasnya. (Tribun Network/abdul qodir)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved