Sempat Kabur dan Pukul Pelaku Pakai Sandal, Ini 8 Fakta Bule Denmark Diperkosa Warga di Semak-semak
"Lokasi dari Polsek cukup jauh, sekitar 1,5 jam sampai dua jam perjalanan. Penjemputan dengan menggunakan boat," katanya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
BBC Indonesia/Agus Embun
Seorang perempuan warga Denmark menjelaskan kepada polisi insiden pemerkosaan yang diklaim dialaminya.
Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum.
"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum," sebutnya.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," tutupnya.
Berita Terkait