Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak Jaksa
Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Dhani berkukuh pada eksepsi yang diajukannya.
Hakim Ratmoho pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan hakim anggota.
Sidang akan digelar pada pekan depan dengan agenda putusan sela yang digelar 7 Mei 2018.
Baca: Usir Sedih Terpisah dari Anak, Jessica Iskandar Liburan ke Bali Bareng Cowok Ganteng, Pacar Baru?
Kekecewaan Dhani
Seusai persidangan, Dhani mempertanyakan tanggapan dari jaksa terkait eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukumnya.
Dhani menilai Undang Undang tentang SARA masih dianggap kabur.
"Kalau saya tadi diberi kesempatanya bertanya oleh hakim, saya akan bertanya pada jaksa, saya ini menyebarkan kebencian pada suku apa? Agama apa? Ras apa? Dan golongan apa?" kata Dhani.
"Jangan-jangan saya dianggap menyebarkan kebencian kepada pembela penista agama, jangan-jangan pembela penista agama dijadikan sebuah golongan, kemudian menjadi pertanyaan besar, itu sebuah teka-teki besar dalam masalah ini," tambah Dhani.
Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya tetap berkukuh terhadap eksepsinya. Dalam putusan sela nanti, Hendarsam akan menerima apapun hasil yang diputuskan hakim.
"Apapun hasilnya kami enggak akan baper-baper banget. Karena pertarungan sebenernya itu pada saat agenda pemeriksaan saksi. Baik saksi dari JPU maupun dari kami," kata Hendarsam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani"