Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kini Giliran Novanto dan Istrinya yang Jadi Saksi Fredrich Yunadi

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Herudin
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Novanto bakal bersaksi untuk mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Yang bersangkutan konfirmasi akan hadir," ujar jaksa M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Kemudian, dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen S Dunda.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit.

Baca: Dikenal Licin Hingga Drama Tiang Listrik, Setya Novanto Dibantu Sosok Hantu Gunung

Hal itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada 16 November 2017 lalu, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat Bimanesh bekerja.

Jaksa menduga sudah ada pembicaraan sebelumnya antara Bimanesh dan Fredrich mengenai skenario untuk merawat Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Giliran Setya Novanto dan Istrinya Jadi Saksi Fredrich Yunadi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved