Sediakan Jasa Pijat Plus-plus di Dalam Apartemen Kalibata, Papi dan Maminya Diringkus Polisi

Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB - 03.00 WIB.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi merilis kasus prostitusi di Apartemen Kalibata, Minggu (6/5/2018). 

Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

Sumber artikel Bisnis Prostitusi Online Via WeChat Terungkap di Apartemen Kalibata, Polisi Ringkus Papi dan Maminya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved