Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Sumber berita klik disini : Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved