Sebentar Lagi Ramadhan, Apa Hukumnya Jika Belum Bayar Hutang Puasa ? Begini Penjelasan Ustaz

Bulan Ramadan akan tiba kurang lebih satu minggu lagi. Mungkin sebagian orang masih punya hutang puasa di tahun lalu.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Niat Puasa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadan akan tiba kurang lebih satu minggu lagi.

Mungkin sebagian orang masih punya hutang puasa di tahun lalu.

Hal tersebut pastinya akan mengganggu ibadah kita untuk kedepannya.

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim belum melunasi puasanya, dan apa yang harus dilakukan?

Kepada TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network) Ustadz Muhammad Alwi Yusuf, salah satu Ustaz kembar yang biasa tampil di sejumlah acara dakwah televisi memberikan penjelasannya.

Baca: Marah Hingga Teriak Usai Operasi Organ Intim, Nikita Mirzani Ungkap Alasannya, Karena Ini

Menurut Alwi Yusuf, hukumnya membayar hutang puasa adalah wajib dengan segera dikerjakan.

Istilahnya dalam hal itu adalah Puasa Qadha.

Ustadz Alwi menjelaskan bahwa sebetulnya sangat mudah sekali untuk membayar hutang puasa atau puasa qadha.

Karena ada 11 bulan membentang diluar bulan Ramadhan untuk mengerjakannya.

Dan yang diperkenankan mengqadha puasa adalah yang terkena udzur syar'i.

Baca: Deddy Corbuzier Bongkar Masalah Terbesar Rumah Tangganya Dulu dengan Mantan Istri, Ternyata . . .

"Yang mendapatkan udzur adalah sakit dan tidak kuat berpuasa, atau sedang dalam bepergian (musafir), wanita haidh atau nifas, atau dalam keadaan hamil dan menyusui," ujar Ustadz Alwi kepada TribunJakarta.com.

Penjelasan tersebut sesuai dengan ayat di kitab suci Al-quran yaitu :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved