Pengacara Gracia Indri Sebut Cerai Karena KDRT, Pihak David NOAH Bongkar Alasan Sebenarnya!

Pernyataan Rohman yang sebut KDRT ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum David NOAH, Ina Rachman pada acara RUMPI, Senin (7/5/2018).

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun
Gracia Indri dan David NOAH 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usai memperthankan rumah tangga sejak 2014, Gracia Indri dan David NOAH akhirnya resmi bercerai pada Kamis (3/5/2018) lalu.

Putusan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung usai melaksanakan sidang selama 15 kali.

"Berdasarakan putusan pengadilan hari ini, yang dibacakan didepan tergugat dan pengungat, pernikahan antara David NOAH dan Gracia Indri diputuskan bercerai," ujar Rohman, kuasa hukum Gracia Indri kepada tim RUMPI, Kamis (3/5/2018).

David NOAH dan Gracia Indri menikah pada 28 Desember 2014.

Pernikahan keduanya sempat dikabarkan goyah pada Mei 2016 lalu, namun mereka kembali rujuk dan memutuskan untuk kembali bersama.

Akan tetapi setahun kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2017 Gracia Indri mengajukan gugatan perceraian kepada David NOAH di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Gugatan pertamanya dibatalkan karena permasalahan domisili David NOAH yang masih berada di Bandung.

Gracia lantas memindahkan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat pada bulan Desember 2017.

Sidang pertama dilaksanakan tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Baca: Kabar Duka Datang dari Barbie Hsu, San Chai Meteor Garden, Ramai Ucapan Bela Sungkawa

Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Gracia Indri mengatakan David dan Gracia sama-sama tidak menghadiri sidang tersebut.

Keduanya diwakili oleh pengacara masing-masing.

"Diwakili kuasa hukum," kata Rohman.

Salah satu alasan yang dipertimbangkan hakim guna memutuskan mereka resmi bercerai adalah terbukti adanya kekerasan dalan rumah tangga (KDRT).

"Artinya gugatan kita sudah terbukti, bahwa memang ada KDRT itu jadi pertimbangan hakim juga," kembali Rohman berbicara.

Tak hanya itu, faktor nafkah juga menjadi bahan pertimbangan.

David disebut tak menafkahi Gracia Indri.

"Ya termasuk masalah tidak menafkahi juga. Tidak menafkahi dan KDRT," ungkapnya.

Rohman menambahkan, bahwa adanya kekerasan dan tidak adanya nafkah dari David sudah terbukti di persidangan.

"Iya jadi dari proses persidangan ini membuktikan, bahwa telah terjadi KDRT sehingga majelis hakim memutuskan, khususnya pernikahan ini bercerai, karena adanya kekerasan dalam rumah tangga dan tidak menafkahi," tegasnya.

Baca: Panitia Untukmu Indonesia di Monas Klaim Sudah Kantongi Izin dari Pemprov DKI

Namun, pernyataan Rohman ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum David NOAH, Ina Rachman pada acara RUMPI, Senin (7/5/2018).

Ina mengungkapkan bahwa penyebab perceraian David dan Gracia ini akibat percekcokan bertahun-tahun yang tak pernah terselesaikan.

RUMPI
RUMPI ()

"Klausul yang mana?" tanya Ina berang kepada Rohman.

Feni Rose, selaku pemandu acara pun menanyakan soal dasar pertimbangan hakim mengenai alasan perceraian.

Ina pun mengeluarkan catatannya dari handphone.

"Hakim memutuskan perceraian atas dasar pasal 19 huruf F PP 9 tahun 1975, tentang peraturan pelaksana Undaag-Undag No 1 tahun 1974 karena percekcokan yang terus menerus."

Kemudian pertimbangan hakim ini berdasarkan saksi yang kami ajukan (pihak David). Saksi yang mereka ajukan (pihak Gracia) ini tidak mendengar dan menyaksikan secara langsung.

Sedangkan saksi dari saya ini pernah mendengar dan menyaksikan langsung (kelakuan Gracia Indri sebenarnya kepada David). Kami menghadirkan saksi tetangga dan juga sopir," ungkap Ina blak-blakan.

Baca: Panitia Untukmu Indonesia di Monas Klaim Sudah Kantongi Izin dari Pemprov DKI

Selain itu, Gracia yang melakukan visum soal KDRT, malah hanya menyertakan foto saja.

Menurut Ina, ia menanyakan kenapa Gracia tidak langsung melaporkan ke polisi ketika dia mengaku mengalami KDRT.

Atau setidaknya melakukan visum et repertum.

"Dipukulnya sebelah kiri, difotonya sebelah kanan," ujar Ina.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved