Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polisi

Polisi juga mengamankan satu buah kotak amunisi bertuliskan 5,56 M Ball dan MI 33, serta sebuah sangkur.

Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengamankan dua orang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu hingga ke desa-desa, Rabu (20/4/2016). ILUSTRASI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, berinisial AR (43) diamankan petugas di Jalan Raya Bengkayang, Kelurahan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, Sabtu (12/5/2018), sekitar pukul 06.30 WIB.

Sat Ops Pekat 2018 yang di-backup jajaran Sat Intelmob Den B Pelopor Singkawang yang dipimpin Iptu Gunawan dan Ipda Firdaus melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah AR.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Satgas Lidik Ops pekat 2018. Di mana rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, Sabtu.

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti tiga buah kantong klip berisi sabu. Selain itu, ada dua kantong klip, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam.

Turut diamankan satu buah senpi rakitan laras pendek, satu buah sarung senjata warna hitam, 29 amunisi atau peluru kaliber 5,56, serta 13 butir amunisi kaliber 5,0, dan empat butir amunisi kaliber 3,8.

Polisi juga mengamankan satu buah kotak amunisi bertuliskan 5,56 M Ball dan MI 33, serta sebuah sangkur.

Menurut Kasat, tersangka AR merupakan DPO Polda Kalbar terkait senjata api rakitan jenis boman.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved