Gerindra Siap Mendukung Pengesahan RUU Antiterorisme

Menurut Prabowo, tidak ada lagi substansi dalam draf RUU Antiterorisme yang dipersoalkan oleh Partai Gerindra.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya siap mendukung upaya percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme).

Menurut Prabowo, tidak ada lagi substansi dalam draf RUU Antiterorisme yang dipersoalkan oleh Partai Gerindra.

Begitu juga dengan ketentuan definisi terorisme yang sempat menghambat proses pembahasan.

"Saya sudah cek. Tidak ada masalah, kami sudah sepakat. Kami dukung RUU Antiterorisme. Tinggal pemerintah, kami siap mendukung," ujar Prabowo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

"Kemarin itu katanya masalah definisi. Definisi itu sedang dibahas di pemerintah karena semua yang kami minta sudah ditampung dalam penjelasan," ucap Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa persoalan terorisme harus dihadapi secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.

Pemerintah, partai politik, hingga elemen masyarakat harus terlibat dalam memerangi bahaya terorisme.

"Kita harus kompak kita harus bekerja sama untuk mengatasinya. Mengatasinya harus ada kerja sama dengan semua pihak," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Antiterorisme.

"Dari laporan yang saya dengar sudah sampai pada tingkat finishing. Presiden minta bulan Juni (selesai). Pimpinan MPR minta bulan Mei akhir sudah selesai. Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," ujar Muzani.

Menurut Muzani, saat ini tidak ada masalah substansi yang akan menghambat proses pembahasan.

DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh pasal dalam RUU tersebut.

Proses pembahasan, kata Muzani, tinggal menyisakan persoalan definisi terorisme.

"Definisi pun sudah mngerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan (penjelasan umum). Jadi ini sekali lagi problemnya sebentar," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat soal definisi terorisme selama proses pembahasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved