Bertemu Terdakwa Kasus Teroris Aman Abdurahman, Korban Bom Thamrin: Hati Saya Masih Tidak Menerima

Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
tribun bogor
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeru Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Jaksa, ada sejumlah fakta persidangan yang memang memberatkan terdakwa.

Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menganggap terdakwa telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

JPU Kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Sementara itu, JPU menilai tidak ada yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," katanya melansir Tribun Jakarta.

Baca: Kisah Kelam Mantan Polisi yang Menjadi Teroris Hingga Akhirnya Bertobat, Kita Dijanjikan Surga

Baca: Pakai Cara Baru, Isi Buku Panduan Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Bikin Merinding

Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)
Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sementara itu, JPU Mayasari mengatakan, terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dijuluki sebagai 'singa tauhid' oleh kelompoknya.

Menurutnya, hal tersebut dikatakan mengacu pada hasil penelitian peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

Hasil penelitian Solahudin soal jaringan terorisme di Indonesia, kata Mayasari, menyebutkan bahwa nama Aman mulai banyak dibicarakan di kalangan atau kelompok jihadis sejak 2002 atau 2003.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaz dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujarnya melansir Kompas.com.

Aman aktif menulis materi tauhid. Selain itu, Aman juga disebut menjadi tokoh penting dalam kelompoknya.

Hasil penelitian Solahudin menunjukkan bahwa Aman masuk ke dalam kriteria ideolog.

Ciri-ciri ideolog yang terdapat pada diri Aman salah satunya karena dia sangat berpengaruh dan bisa menentukan perbuatan yang dilakukan pengikutnya.

Baca: Tak Semewah Sang Kakak, Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dijadikan Hari Libur

Baca: Terungkap ! Ternyata Ini Yang Membuat Napi Teroris di Mako Brimob Habisi 5 Nyawa Polisi Secara Sadis

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016, saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016, saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved