Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam

Barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Gung De Wiradana (kiri) tampak terdiam saat memasuki mobil tahanan di Kejari Tabanan, Kamis (17/5). Sementara ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan sembari menunggu waktu sidang. 

Saat ditanya apakah ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa? Rizal pun menjawab, hingga saat ini masih belum ada hal yang meringankan.

Gung De hanya mengakui sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.

Kuasa Hukum Terkejut dengan Pasal

Seusai melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan, Gung De Wiradana kemudian digiring menuju mobil tahanan.

Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan.

“Dititip dulu, kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.

Sementara itu, I Made Artyasa selaku penasehat hukum Gung De mengaku sedikit terkejut dengan pasal yang dikenakan kliennya.

Meskipun begitu, dari pasal yang dikenakan tersebut, memang ancaman sampai seumur hidup bahkan hukuman mati termasuk hukuman tambahan dikebiri.

“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kami lihat di pengadilan,” kata dia singkat. 

(Tribun Bali/ I Made Prasetia Aryawan)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved