Begini Sistem Peradilan Pelajar yang Hina Jokowi, Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi tak sembarangan dalam memperlakukan RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 UU SPPA.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
5. Masalah penahanan
Argo mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan penahanan terhadap RJ.
Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.
Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ karena walaupun usia RJ telah lebih dari 14 tahun, namun ancaman hukuman yang dikenakan padanya tak mencapai 7 tahun.
Meski tak berstatus sebagai tahanan, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
6. Tempat penahanan khusus
Penempatan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur pun diatur dalam UU SPPA.
Dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 disebutkan sebagai berikut: Pasal 30 (1) Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam. (2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak.
Meski sejumlah perlakuan khusus terhadap RJ telah diberikan, Argo memastikan proses penyelesaian khasus ini terus berjalan.
Penulis : Sherly Puspita
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi")