Jadi Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD Diminta netizen Gajinya Rp 100 Juta Disedekahkan, Ini Responnya

Mahfud MD selaku salah satu Dewan Pengarah BPIB mendapatkan pertanyaan seputar gaji tersebut di akun Twitter-nya.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Foto TribunnewsBogor.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang gaji pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIB) menuai polemik di kalangan masyarakat.

Presiden RI, Jokowi menyetujui gaji pimpinan BPIB dengan besaran lebih dari Rp 100 juta per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, penentuan besaran gaji itu sudah melewati analisa dan kalkulasi.

Oleh karena itu, ia bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum pemberian hak keuangan itu.

"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), saat ditanya alasannya menyetujui Perpres 42/2018.

Baca: Dicap Pelakor dan Putri Diana Tetap di Hati, Berikut 7 Alasan Kuat Camilla Takkan Pernah Jadi Ratu

Jokowi menjelaskan, hak keuangan yang lebih dari Rp 100 juta per bulan itu juga tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi.

Perpres 42/2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Baca: Disebut Selingkuh, Angga Wijaya Bongkar Alasan Kenapa Masih Kejar Dewi Perssik : Dia Melayani

Mahfud MD selaku salah satu Dewan Pengarah BPIB mendapatkan pertanyaan seputar gaji tersebut di akun Twitter-nya.

Lantas, ia pun membuat kultwit untuk menjelaskan soal gaji yang diberikan oleh negara tersebut.

Secara garis besar, ia menjelaskan kalau ia dan jajaran pimpinan BPIB tidak pernah meminta dan membicarakan gaji.

Berikut penjelasannya :

(BPIP-1) Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya "gaji" Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sy sendiri blm tahu persis ttg itu. Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji.

(BPIP-2) UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun). Pengarah dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan.

Baca: Disebut Hina Program TV yang Membesarkan Namanya, Postingan Shaheer Syeikh Banjir Debat Netizen

(BPIP-3) Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP.

(BPIP-4) Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.

(BPIP-5) Selama ini yg terdengar luas di masyarakat BPIP tdk digaji dan kegiatannya masih menumpang di kegiatan setneg atau mendirong masyarakat melaksanakan kegiatan. Kami sendiri sdh sering mengatakan kpd pers, kami tdk mengurus gaji dan kami akan terus bekerja utk NKRI.

(BPIP-6) Bahwa sekarang ada Perpres yg berisi besaran gaji tentu itu bkn urusan atau upaya kami di BPIP. Yg kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an.

(BPIP-7) Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional.

Baca: Prilly Disebut Berdosa Karena Pegang Tangan Pacar, Jawaban Larissa Chou Ini Malah Bikin Skak Mat

(BPIP-8) Kami tak pernah meminta gaji tapi Pemerintah sendiri yg menyediakannya stlh melihat kerja2 kami yg padat selama 1 thn. Hal itu tentu sdh dibuat sesuai peraturan per-undang2-an. Perpres ttg gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tdk boleh ikut2 dlm soal itu.

(BPIP-9) Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI.

(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar.

Usai memberikan penjelasan, masih banyak netizen yang memberikan pertanyaan kepadanya.

Salah satunya netizen bernama @TopeRendusara yang bertanya, bagaimana bila gajinya disedekahkan saja untuk yang membutuhkan.

"Kalau begitu adanya, ya serahkan saja uang yg nanti akan bapak terima itu untuk fakir miskin dan orang tua jompo, lumayan kan dapat tabungan akherat. Ya kan ?" tulisnya.

Lantas pertanyaan itu langsung dijawab oleh Mahfud MD.

"Kalau itu sih gampang. Bnyk jalur utk menyalurkan sbg amal. Ada panti asuhan, ada Baznas, ada pembangunan masjid, ada jg pembayaran utk negara bkn pajak tp hibah. Yg penting clear dulu bhw gaji ini dibuat scr sah oleh Pemerintah bkn atas permintaan BPIP." jawab Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved