PPDB 2018, Masuk SD Tak Ada Tes Calistung
Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.
Editor:
Vivi Febrianti
Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.
Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib "Calistung""
Berita Terkait