Korban Begal Di Bekasi Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku
Dalam berita Tribun Jakarta yang dicapture akun @krishnamurti_91 berjudul polisi menetapkan satu tersangka kasus begal yang tewas dibacok korbannya.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kalau ktm begal, pilihannya adalah berikan barangmu drpd jadi korban.
Tapi kalau kalian mampu melawan karena punya kemampuan beladiri, ya lawan saja.
Ada pasal 48 KUHP yang melindungi anda; “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Baca: Korban Begal yang Bacok Pelaku Hingga Tewas Dijadikan Tersangka, Niatnya Hanya Ingin Bela Diri
Melansir Warta Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) korban aksi begal di flyover Summarecon, Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku aksi pembegalan beberapa waktu lalu.
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).
Indarto menjelaskan ada dua kasus yang ditangani terkait kasus kejahatan dengan kekerasan ini.
Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY. Polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka, sedangkan AS tewas usai menjalani perawatan.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia. Untuk kasus ini pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB saat ini masih saksi.

Baca: Ngaku Kena Begal Saat Bawa Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Pria Ini Malah Masuk Penjara
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
Senin (28/5/2018) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Yang membela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti. Apakah masuk dalam keadaan ahli bela diri atau seperti apa," kata Jairus kepada Wartawan.
Sejumlah awak media menegaskan kembali, dengan bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. 'MIB itu statusnya masih saksi ya dan?'
"Nggak (saksi), status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana,"jawabnya.