Fakta RT Diminta Kumpulkan Zakat Rp 1 juta di Kelurahan Cilandak Barat, Edaran Terbaru Soal MAP

Tak tanggung, jika MAP tersebut hilang maka akan didenda sebesar Rp 1 juta pula.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor
ilustrasi 

Agus memastikan tidak ada sanksi jika zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.

Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.

"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.

4. MAP hilang denda Rp 1 Juta

Tak hanya zakat, MAP yang digunakan untuk mengumpulkan zakt rupanya bernilai cukup tinggi.

Bahkan, jika RT menghilangkan MAP tersebut akan didenda Rt 1 juta.

Lurah Cilandak Barat, Agus mengatakan, terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang aturan itu dibuat oleh Bazis.

"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.

5. Keluar surat edaran baru

Melansir Kompas.com, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan akan mengeluarkan surat edaran baru yang segera disebar kepada seteiap RT diwilayahnya.

Surat edaraan yang bakal diterima oleh tiap Rt merupakan visi surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) minimal Rp 1 juta per RT.

Dia menyebut, patokan Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan yang mulanya untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di Cilandak Barat. Revisi surat edaran juga termasuk soal denda Rp 1 juta jika map untuk pengumpulan zakat itu hilang.

Agus mengaku akan mengikuti ketentuan Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan yang menyatakan tidak ada denda, cukup memberikan keterangan kehilangan dari polisi.

"Kalau kata Pak Zahrul enggak ada (denda), ya saya ikuti. Makanya saya revisi ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved